Berawal dari diskusi dan kumpul-kumpul beberapa orang tua dari anak penyandang cerebral palsy (CP) di wilayah Jabotabek yang membahas seputar masalah penanganan anak CP mereka, maka kemudian terbentuklah suatu komunitas sesama orang tua anak penyandang CP. Tujuan komunitas tersebut adalah untuk berbagi informasi, berbagi rasa, saling menguatkan, saling mengingatkan, saling peduli, saling bantu sehingga penanganan anak CP mereka menjadi lebih baik, lebih ringan dan mudah. Komunitas yang awalnya tidak memiliki nama ini kemudian memperluas jangkauannya dengan membentuk grup di dunia maya (facebook) dengan nama Rumah Cerebral Palsy (RCP). Sejak dibentuk grup RCP ini, keanggotaannya meningkat pesat. Bukan hanya terbatas di Jabotabek saja, melainkan seluruh Indonesia.
Meskipun RCP masih berupa komunitas, tetapi sudah banyak kegiatan yang dilakukan di bawah bendera RCP ini, seperti silaturrahim para orang tua anak CP, mengundang beberapa narasumber yang kompeten, sosialisasi tentang CP, pendistribusian buku-buku referensi tentang CP kepada yang membutuhkan, dll. Keanggotaan dan kegiatan yang semakin banyak dan beragam mendorong para anggota untuk membentuk suatu badan hukum yang menaungi RCP agar semua kegiatan yang dilakukan memiliki legalitas yang kuat dan lebih luas lagi jangkauannya dalam menjalin kerjasama dengan lembaga/instansi terkait demi kemajuan dan perkembangan anak-anak penyandang CP di seluruh Indonesia. Pada awal tahun 2012, Rumah Cerebral Palsy tercatat menjadi komunitas berbadan hukum legal dengan nama YAYASAN RUMAH CEREBRAL PALSY.
- Akta Notaris Aswendi Kamuli, SH. nomor 01, tanggal 1 Mei 2012,
- SK KEPMENKUMHAM RI Nomor: AHU-5050.AH.01.04. Tahun 2012
- NPWP: 31.552.335.7-013.000
- Surat Keterangan Terdaftar Depkeu Ditjen Pajak No. PEM-02362/WPJ.04/KP.0603/2012
PEMBINA
Dwi Heryanto
Iis Risnawiati
Maya Taurusia
PENGAWAS
Yulietta Purnamasari
PENGURUS
Ketua : Agus Kurniawan
Sekretaris : Ade Sadikin
Bendahara : Yulieta Purnamasari
Menjadikan Rumah Cerebral Palsy sebagai wadah yang nyaman bagi penyandang cerebral palsy dan orang tua dari penyandang cerebral palsy untuk belajar, tumbuh, berkembang, dan mengoptimalkan potensinya; sehingga terbentuk pribadi penyandang cerebral palsy yang mandiri, berprestasi, bermanfaat bagi masyarakat, dan memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam berbagai bidang kehidupan.
1. Menyelenggarakan kegiatan terkait penanganan yang baik dan benar untuk anak-anak penyandang cerebral palsy (CP) dalam mengoptimalkan tumbuh kembangnya, kemandiriannya, dan potensinya.
2. Pemberian bantuan, pengajaran, pendampingan dan kemudahan kepada orang tua yang memiliki anak CP dan penyandang CP itu sendiri dalam hal penanganan CP yang lebih baik.
3. Sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang ketidaknormalan perkembangan anak, sebab-sebabnya, ciri-ciri, cara penanganannya, dan pencegahannya.
4. Menyelenggarakan pendidikan akademis formil, pembentukan karakter, pengembangan hubungan sosial bagi penyandang CP, serta penguatan mental dan spiritual bagi penyandang CP agar siap dengan segala kelebihan dan kekurangannya untuk menjadi bagian dari masyarakat secara mandiri, bisa memberikan manfaat dan berprestasi.
5. Menyelenggarakan kegiatan dalam rangka belajar, diskusi, saling berkomunikasi, silaturrahim, berbagi informasi, ilmu, pengalaman, dan konsultasi bagi orang tua yang memiliki anak CP dan penyandang CP sendiri.
6. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik itu perorangan maupun organisasi, instansi pemerintah maupun swasta, dalam negeri maupun dengan negara lain dalam berbagai hal terkait masalah peningkatan penanganan, pendidikan, sosialisasi, penyediaan sumber daya manusia, financial, pengadaan alat-alat dan fasilitas-fasilitas untuk ABK, khususnya penyandang CP.
7. Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi orang tua dari ABK khususnya CP, dan penyandang CP itu sendiri dalam memperjuangkan persamaan hak dalam memperoleh pendidikan yang layak, penggunaan fasilitas umum, kesempatan dalam dunia kerja, dll. dengan pemahaman bahwa tidak ada diskriminasi hak dan kewajiban ABK dengan anggota masyarakat lainnya sebagai sesama warga negara yang dilindungi oleh hukum dan perundangan yang berlaku.
This website was created with Mobirise themes